Selasa, 10 Juli 2018

Kampung bawang di Dusun Sipate





                Sipate, merupakan nama salah satu dusun di Desa Pekalobean Kec. Anggeraja berada di kaki gunung Anggeraja, yang merupakan patahan gunung Lakawan deretan pegunungan Bambapuang. Di kaki gunung ini di penuhi tanaman budidaya bawang merah dan berbagai sayuran segar untuk memenuhi kebutuhan pasar Endrekang ( cakke, suddu/ blajin dan baraka), sebahagian besar di kirim keluar daerah seperti kendari, Manado dan kalimantan melalui pelabuhan pare-pare, makassar dan bajoe.
Kecamatan Anggeraja, merupakan penghasil bawang terbesar di kabupaten endrekang bahkan pada tingkat Indonesia bahagian timur, endrekang masih merupakan penghasil bawang nomor satu.Jika kita menelusuri lereng pegunungan di kecamatan Anggeraja, maka pastilah kita menemukan hamparan bawang merah, jagung dan sayuran lainnya yang menjadi tumpuan harapan pendapatan bagi sebahagian besar warga masyarakat.
Dalam budidaya tanaman bawang merah, para petani telah menggunakan teknologi modern di mana lahan-lahan budidaya mereka telah menggunakan hujan buatan. Teknologi yang mereka gunakan membutuhkan biaya yang tidak sedikit di mana setiap 100 kg bibit bawang, seorang petani bawang harus menyiapkan dana sekitar Rp.12.000.000,- biaya ini dipergunakan untuk pembelian bibit, obat-obatan ( pestisida), upah kerja penyiapan lahan serta perawatan tanaman bawang merah, sampai biaya panen bawang mereka.
Tanaman bawang merah yang dibudidayakan oleh petani di anggeraja dapat di panen pada umur 56 hari ( sumber informasi “Yusuf hafid”) pendamping lokal desa dari kecamatan Anggeraja ( Desa Bambapuang, Desa Tindalun, Siambo serta Desa Singki ).
Di kaki gunung Bambapuang dan Gunung Nona, hampir merata hamparan tanaman bawang merah, jagung, tomat, ubi jalar dan sayuran lainnya. Masyrakat mebudidayakan tanaman tersebut, bukan saja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, akan tetapi telah menjadi komoditi perdagangan yang melayani kebutuhan regional dan Nasional khususnya kawasan Indonesia timur dan tengah, para petani tidak lagi memikirkan di mana mereka akan jual, namun hasil-hasil produksi mereka di jemput langsung oleh pembeli- pembeli dari luar daerah seperti kendari, manado, dan Kalimantan untuk skala produksi yang banyak, untuk sisa produksi dari penjualan, para petani menjual langsung ke pasar-pasar tradisional yang ada di Endrekang.


Kehidupan Sosial - Budaya :
                Secara umum, masyarakat Anggeraja, merupakan satu rumpun suku asli yang mendiami endrekang yakni suku bugis endrekang yang memiliki ciri khas dialek dan bahasa yang sedikit berbeda dengan bugis Bone dan makassar.
Khusus daerah endrekang yang berbatasan langsung dengan kabupaten tana toraja dialek dan bahasa masih ada kemirpan dalam bahasa sehari-hari.
Dalam Interaksi Sosial, masyarakat Anggeraja masih sangat kental kekerabatannya, di mana hampir seluruh warga kecamatan anggeraja masih ada hubungan kedekatan keluarga dengan desa-desa yang bertetangga, sehingga  masalah-masalah sosial dan konflik antar masyarakat dengan mudah dapat diatasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari segi kerja-kerja bersama atau gotongroyong, pemerintah dan tokoh masyarakat termasuk tokoh adat dengan mudah menggerakan masyarakat untuk kerja-kerja sarana kepentingan umum yang ada di sekitar wilayah atau desa tempat tingggal mereka, bahkan untuk kerja-kerja penyiapan lahan, penanaman, dan panen mereka bahu-membahu saling membatu satu sama lain. Bagi mereka yang tidak pernah ikut kerja-kerja gotong royong, maka akan membayar mereka yang datang membantu saat panen di kebun miliknya.
Sebagian besar masyarakatnya, masih sangat kental mempertahankan budaya tradisional yang diturunkan secara turun temurun dari para leluhur mereka, seperti adat perkawinan, tradisi syukuran setelah panen, acara-acara keagaman menurut Islam seperti Hakikah (anak yang baru lahir), tahlilan juga masih dilakukan oleh sebahagian masyarakat Anggeraja.
Perkembangan Masyarakat Adat :
               Kabupaten endrekang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang sangat peduli dengan perkembangan Masyarakat Adat, di mana terdapat 37 Komunitas adat yang sudah teridentifikasi dan terdaftar sebagai komunitas Adat endrekang secara umum. Dari 37 komunitas Masyarakat adat yang ada 22 Komunitas Adat telah menjadi Anggota Aman Pasendepulu Endrekang. Enam komunitas adat telah di SK kan pengakuannya oleh Bupati Endrekang, Perda Masyarakat Adat juga telah ada di Kabupaten Endrekang. Komunitas Masyarakat adat yang ada di endrekang tersebar hampir merata di seluruh wilayah kabupaten endrekang yang dikawal langsung oleh pengurus Daerah AMAN Maspul ( Masyarakat Adat Massendrenpulu ).
Pengurus Daerah Aman Massendrenpulu endrekang di pimpin langsung oleh H. Paundanan Embong Bulan, SH, di bantu oleh staf Aman Endrekang dari berbagai latar belakang pendidikan yang konsen menjaga marwah masyarakat Adat, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Adat di tanah Endrekang.
Kerja-kerja kolaborasi dari para pihak dalam mendukung keberadaan komunitas Masyarakat Adat di Enrekang telah dilakukan oleh beberapa pihak OPD seperti P3MD,bekerjasama dengan PD AMAN Massenrenpulu, di mana para pendamping Lokal Desa terlibat secara aktif dalam memfasilitasi pembentukan dan pendampingan masyarakat Adat.
Dukungan dari pemerintah Kabupaten Endrekang terhadap pengembangan keberadaan Masyarakat Adat sangat nampak dan dibuktikan secara rill oleh Pemerintah Kabupaten untuk terus memfasilitasi PD Aman enrekang dalam mewujudkan Perda pengakuan Masyarakat Adat yang diajukan oleh Pengurus Daerah Aman Endrekang.
Sumber : Yusuf Hafid 07-07-2018 di rumah Aman Endrekang.http://ekonomiberbagi.com/

Mandatte diantara Gunung Nona dan Gunung Bambapuang



Mandatte diantara Gunung Nona dan Gunung Bambapuang
              Mandatte puncak Kenangan, kampung mandatte merupakan salah satu kampung yang berada di wilayah Desa Mandatte, kecamatan Anggeraja kabupaten Enrekang, prov.Sulsel. Mandatte berarti tempat yang rata di puncak kenangan jalan menuju tator dari endrekang, kampung ini berada di km 15 dari kota endrekang atau 2 Km dari pasar sentral Cakke Kampung ini merupakan kampung persinggahan bis-bis besar dari kabupaten tana toraja, dan Palopo. Penumpang bis dari tator dan palopo secara rutin akan singgah di kampung mandatte, tidak hanya untuk membeli oleh-oleh khas Endrekang dan makan, tapi yang lebih penting mereka dapat melihat view pemandangan hamparan petani bawang merah yang berada di lembah kaki gunung Nona yang sangat  menawan, disana pada musim tanam akan menampakan hamparan hijau muda daun bawang merah, dan ketika musim panen akan menampakan pemandangan nan indah sebaran terpal merah muda menandakan bahwa di bawah sana ada kegiatan pengeringan bawang di bawah tenda terpal.
           Kegiatan petani bawang merah di lembag gunung nona, telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para penumpang dari makasar menuju tana toraja, sehingga bagi masyarakat Enrekang melihat sebagai peluang untuk membuka usaha rumah makan dan oleh-oleh, berjejer hampir di sepanjang jalur jalan menuju tana toraja dan palopo yang berada di wilayah kampung mandatte. Kampung mandatte telah mulai di kenal oleh para penumpang dan sebahagian wisatawan yang menuju ke tana toraja dan palopo.
Sekilas tentang Gunung Nona dan gunung Bambapuang.
Gunung nona merupakan hamparan pegunungan yang berada di sebelah timur jalur jalan menuju tana toraja dan palopo, penamaan gunung nona bukanlah sekedar penamaan saja, atau di sana ada kayu nona yang tumbuh akan tetapi menurut masyarakat di sana, penamaan gunung Nona di ambil dari bentuk alat kelamin perempuan yang sedang tidur mengangkang jika di lihat dari atas jalan menuju palopo, dan tana toraja.
Bambapuang, merupakan kawasan pegunungan batu kapur / Karst yang berada disisi kiri jalan menuju tana toraja dan palopo yang memanjang sepanjang Lk 5 Km, mulai dari kampung mandatte menuju  kampung cakke kecamatan Anggeraja, kabupaten Endrekang. Hamparan pegunungan ini menjulang tinggi lebih tinggi dari puncak gunung nona yang saling berhadapan, kedua gunung ini terletak di mandatte yang saling berhadapan, keduanya dipisahkan oleh Jalan trans sulawesi dari kota makasar ke kota kabupaten tana toraja dan palopo.
Di kaki gunung bambapuang, juga sebahagian telah ditanami bawang merah, sayuran dan jagung, dan di sekitar kiri kanan jalan berjejer rumah penduduk untuk tempat berjualan yang menyediakan hidangan menu makanan dan oleh-oleh khas Endrekang. Salah satu oleh-oleh khas endrekang adalah penganan “Deppa Tetekang” berbahan baku tepung beras, gula merah dan wijen.
Mujizat atau Ancaman
             Keberadaan kedua gunung ini di pandang sebagai mujizat oleh sebahagian masyarakat, dimana menciptakan suhu udara yang dingin, tanah  yang subur serta cocok untuk tempat budidaya bawang merah, kubis dan kentang serta sayuran segar yang belum tentu dapat tumbuh di tempat lain.
Akan tetapi, kondisi ini dapat menjadi ancaman tanah longsor bagi warga masyarakat yang bermukim dilereng dan di kaki gunung jika tidak segera ada upaya dini untuk upaya mitigasi bencana tanah longsor yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat dan NGO atau AMAN Endrekang, sebagai salah satu pemerhati lingkungan saat ini.
Ancaman tanah longsor dapat saja terjadi sewaktu-waktu di saat kemampuan tanah dalam menahan beban air permukaan di ambang batas toleransi, sehingga memungkinkan pergeseran tanah dari puncak dan lereng bergeser ke tempat yang lebih rendah.
Dari pengamatan lapangan, hampir sepanjang lereng pegunungan bambapuang, pegunungan Nona dan pegunungan palayan telah ditanami tanaman bawang merah dan sebahagian telah digunakan sebagai tempat pemukiman penduduk, lereng-lereng gunung ini hanya di topang oleh bongkahan-bongkahan batu, yang sekaligus menjadi pematang seperti layaknya pematang sawah.
Pohon-pohon yang dahulu  tumbuh dan menjadi penahan air dan tanah dilereng-lereng gunung telah sirna menjadi bahan bangunan warga masyarakat, dan juga sebahagian di gunakan untuk kayu bakar oleh penduduk yang menyebabkan menurunnya daya dukung lahan dalam mempertahankan kerentanan dari erosi dan banjir.
Ancaman tanah longsor bagi masyarakat lereng gunung Anggeraja di perkuat lagi dengan kondisi lapangan di mana lahan-lahan budidaya tanaman bawang bak penampungan air untuk menyirami tanaman bawang mereka. Pada musim penghujan kemungkinan aliran air permukaan pada lahan-lahan budidaya sangat tinggi dan dapat menyebabkan tanah longsor, dan menimbun daerah pemukiman penduduk di bawahnya.
Upaya pencegahan
             Kiranya ancaman tanah longsor bagi warga anggeraja, menjadi pintu masuk untuk menggerakan kerja-kerja kolaborasi dalam upaya pencegahan tanah longsor sejak dini, dengan mulai melakukan penanaman tanaman kayu-kayuan yang berfungsi dapat menahan air permukaan pada batas-batas lahan antar milik warga. Mengurangi penebangan pepohonan di puncak gunung dan lereng-lereng gunung, serta penebangan kayu untuk kebutuhan kayu bakar masyarakat. Untuk memulai kerja kolaborasi pencegahan banjir, PD Aman Endrekang dapat memulainya dengan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Endrekang, sehingga bencana tanah longsor dapat dicegah sedini mungkin.

Rabu, 04 Juli 2018

Ekonomi Berbagi dalam konteks masyarakat Adat

http://ekonomiberbagi.com/          Dalam perjalanan saya menuju kabupaten tambrauw, provinsi papua barat saya terkesima melihat pemandangan alam pegunungan yang hijau dipenuhi pohon-pohon nan tinggi menjulang ke angkasa di kiri kanan jalan dari sorong- ke tambrauw. sesekali kami menjumpai pemandangan pemukiman penduduk yang tertata seperti pemukiman ala pemukiman Perumnas dan BTN, namun tidaklah sepadat dan seramai perumnas.
Dan kami juga menjumpai kawasan hutan yang telah terbuka luas, yang diiringi suara mesin gergaji yang mengaum ditengah kawasan hutan secara serempak seperti sedang menyanyikan lagu penghancuran. Dan di kiri kanan jalan terlihat tumpukan-tumpukan kayu Merbau hasil olahan yang indah menawan siap diangkut menuju industri pengolahan kayu di kota sorong sesuai pengakuan sang Sopir yang mengantar kami ke Tambrauw.
dalam perjalanan kami, juga melewati jalur jalan yang terjal, licin dan berlumpur dengan pemandangan kendaraan sedang berjuang melewati jalur jalan terjal, sedikit saja lengah maka kendaraan bisa terjerambab dilembah terjal nan dalam.
Lepas dari jalan terjal kami juga menjumpai kebun-kebun milik warga masyarakat setempat secara sporadis dengan jarak antara kebun lainnya saling berjauhan kira-kira 500 m dengan luas jika dihitung mungkin hanya 1/4 ha, kebun-kebunnya ditanami sayuran, keladi dan ubi kayu secara serampangan dengan model tumpang sari. akan tetapi beberapa sisi jalan juga terhampar tanaman-tanaman pisang berbagai jenis tanpa ada yang menjaga dan bahkan rumahpun tidak kami temukan disekitar tanaman pisang masyarakat.
saya bertanya kepada sang sopir, tentang tanaman-tanaman pisang yang banyak kami jumpai, ternyata tanaman-tanaman pisang tersebut sengaja ditanam oleh masyarakat sekitar dengan maksud agar proses pengangkutan dari pohon pisang ke kendaraan angkut tidak lagi memakan biaya pikul saat mereka hendak menjual buah pisangnya.
tetapi jika ada masyarakat yang membutuhkan untuk konsumsi baik masyarakat adat maupun masyarakat luar dibolehkan untuk menebang dan memanfaatkan untuk konsumsi saja.dengan catatan rumpun pisang yang di panen dibersihkan gulmanya.

Peraktek Ekonomi berbagi dalam lingkup masyarakat adat dan lokal ;

          Sejak jaman dahulu, manusia hidup dan berkembang menempati suatu wilayah yang memiliki sumber daya penghidupan telah berinteraksi antar sesama komunitas dan antar komunitas yang berdekatan satu sama lainnya. mereka telah mulai berbagi hasil buruan, berbagi hasil ramuan, serta berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk terus bertahan hidup dan berkembang, mereka telah mengenal dan memerapkan kerja-kerja bersama dalam hal berburu, meramu bahkan untuk membangun tempat tinggal mereka bahu-membahu mengerjakannya. Aturan-aturan kehidupan mulai disepakati sebagai aturan minimal yang harus dipatuhi semua orang dalam lingkup komunitasnya, selanjutnya berkembang menjadi aturan bersama antar komunitas yang secara konsisten dijaga dan dilestarikan sampai jaman now. Praktek-praktek berbagi kebutuhan pangan, telah mereka terapkan yang hari ini di kenal dengan istilah berbagi manfaat dalam istilah kekinian Berbagi Ekonomi.
          Dalam konteks ekonomi berbagi, bagi masyarakat adat dan lokal telah tumbuh dan berkembang tanpa teknologi informasi seperti sekarang ini, mereka mengandalkan aturan tidak tertulis sebagai platform bersama dalam kegiatan ekonomi mereka, hak kepemilikan bersama lebih ditonjolkan dibanding kepemilikan personal dalam penguasaan Sumberdaya alam, mereka rela berbagi dengan anggota komunitas lainnya. Praktek-praktek ekonomi berbagi dalam lingkup masyarakat adat dan lokal mulai terganggu dengan hadirnya modernisasi yang menganggap bahwa model-model ekonomi berbagi yang dilakukan oleh masyarakat adat tidak dapat berlaku universal, dan mulailah praktek monopoli dilakukan oleh para penjajah. Monopoli penguasaan sumberdaya alam oleh para pemodal melalui kegiatan invasi dan penjajahan tidak dapat dielakkan oleh masyarakat adat dan lokal yang hidup tentram dan damai. maka bersamaan dengan masuknya modernisasi menurut penjajah, perlawanan dari masyarakat adat pun mulai dilakukan untuk mengusir para penjajah di tanah mereka.
       Sayangnya dengan keterbatasan persenjataan maka perlawanan-perlawanan pun mampu dihancurkan oleh penjajah bahkan sampai pada kearifan-kearifan Ekonomi berbagi dari masyarakat adat ikut pula dimusnahkan, akan tetapi budaya dan tradisi berbagi ekonomi dari masyarakat adat dan lokal telah tertanam dalam lubuk hati setiap orang dari masyarakat adat, maka sampai saat ini masih kita jumpai dan menjadi bahan-bahan pembelajaran bagi para peneliti yang  mencoba mengurai fenomena konsep ekonomi berbagi yang sedang trend sekarang ini.
Ekonomi berbagi sebenarnya bukanlah sesuatu yang muncul begitu saja di dunia tanpa batas ini, dia telah lama bermukim di hati sanubari leluhur kita, dan diturunkan secara turun temurun kepada generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya mempelajarinya, lalu mencoba menirunya dan menganggap hal baru ini sebagai konsep murninya.padahal masyarakat adat telah mempraktekkannya sejak dulu.
          Dalam praktek ekonomi berbagi di masyarakat adat, disana ada rasa dan karsa dan tanpa perhitungan nominal rupiah dan batasan minimalnya, mereka saling mendukung dan secara proporsional mereka berbagi. tidak terkecuali yang miskin sama sekali, jika berada dalam satu komunitas maka mereka akan ikut menikmatinya, mungkin yang mereka bagikan adalah tenaga mereka, dan itu di anggap sebagai kontribusi mereka dalam penerapan ekonomi berbagi. Lain halnya konsep ekonomi berbagi dalam dunia tanpa batas ini, disana ada nominal yang harus di bagi di awal untuk ikut dalam sebuah komunitas ekonomi,  dan dana awal ini menjadi pintu masuk untuk mengkases berbagi keuntungan dan manfaat. di sana ada sejumlah asset yang harus dikutsertakan sekaligus kepemilikannya masih ditangan pemilik awal, bukan di tangan pemilik ide atau pemilik aplikasi. di dunia tanpa batas, mereka hanya berinteraksi melalui dunia maya, tanpa secara fisik berinteraksi, di sana hanya platform yang menjadi pengikatnya. Sementara di lingkungan masyarakat ada proses panjang yang memang membutuhkan interaksi sosial sehingga menimbulkan rasa saling percaya dan rasa peduli.
Di dunia maya, soal-soal sosial kemasyarakatan bukanlah hal yang utama, yang penting adalah platform yang ditawarkan pemilik Aplikasi, maka itulah yang harus di ikuti, dan dilaksanakan secara bersama pula. jika suatu saat ada perubahan platform dari pemegang aplikasi maka, pendapat dari peserta atau netizen bukanlah menjadi dasar pertimbangan, di sana ada monopoli pendapat dan pendapatan, sementara di masyarakat, akan selalu ada pembicaraan yang memerlukan waktu dan tempat. Mungkin ini pula yang menyebabkan ekonomi berbagi dalam komunitas adat tergerus oleh masuknya ekonomi berbagi dalam konteks dunia maya. akan tetapi saya percaya, bahwa ekonomi berbagi yang sedang trend saat ini merupakan titik balik dari sebuah siklus konsep ekonomi yang terus-menerus mengalami perubahan dari satu titik kembali ke satu titik, sekalipun dengan penampilan yang berbeda. di sana selalu terjadi perbaikan dari setiap tahapan, tergantung siapa, generasi mana dan jaman apa yang  melakukannya.
Kelemahan-kelemahan ekonomi berbagi dari masyarakat adat dan lokal, salah satunya belum di manage dan diaktualkan dalam platform secara tertulis, namun kelebihannya adalah mereka mampu menciptakan suatu sistem ekonomi yang dianggap terbelakang, namun akhirnya digunakan lagi.
Kelemahan-kelemahan ini, dipandang sebagai peluang bagi generasi milenial saat ini untuk memperoleh keuntungan finansial yang cukup besar, aktifitas semu di bidang ekonomi bermunculan sebagai aktifitas ekonomi, dan berhasil melampaui ekspektasinya, sementara generasi tua memandang remeh temeh dari usaha generasi milenial saat ini yang banyak menghabiskan waktunya di depan komputer. padahal mereka menghasilkan pendapatan dari usaha aplikasi hasil produksinya.
             Kesadaran generasi tua, dan masyarakat adat saat ini memaksa mereka untuk mengikuti trend perubahan sekalipun dengan tertatih-tatih berusaha keras mempelajarinya, ada yang berhasil ada pula yang gagal di awal, dan yang gagal di awal ini banyak menyalahkan kemajuan saat ini, generasi milenial saat ini.



Potensi Usahatani tanaman perkebunan berbasis masyarakat di Konawe Selatan

http://ekonomiberbagi.com/
            Konawe Selatan merupakan salah satu kabupaten pemekaran dari kabupaten Konawe pada tahun 2003, kabupaten ini terletak di antara kabupaten konawe, kota kendari dan kabupaten Bombana serta Kolaka timur. Luas daratan konawe selatan 451.421 ha atau 11,83 % dari luas daratan Sulawesi Tenggara. Pemanfaatan lahan di konawe selatan masih tergolong rendah, di mana masih banyak lahan-lahan kosong milik penduduk Konawe selatan belum termanfaatkan secara maksimal. 
Dari potensi lahan kosong yang cukup tersedia, dan belum dimanfaatkan oleh warga masyarakat, peluang budidaya tanaman-tanaman perkebunan seperti Pala, Lada, kakao dan kelapa serta cengkeh sangat terbuka dan berpeluang menambah pundi-pundi pendapatan petani, sekaligus akan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah kabupaten konawe selatan.

Peluang budidaya tanaman perkebunan ini, seyogyanya menjadi perhatian dari pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan menuju Desa mandiri dan berdaya saing. Visi pemerintah Konawe selatan hanya akan dapat diwujudkan jika pendekatan pembangunan diarahkan pada pembangunan pertanian dan perkebunan berbasis masyarakat. akan tetapi jika Visi pemerintah hanya berdengung pada saat awal pencalonan maka pastilah visi pemerintah tidak akan tercapai, apalagi setelah terpilih yang menjadi fokus pembangunan hanya berkutat pada pembangunan imfra struktur, jalan usaha tani, jalan desa padahal hampir setiap tahun pekerjaan jalan selalu berulang pada tempat yang sama dengan alasan peningkatan jalan.
di lain sisi pembangunan bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan diserahkan kepada pihak luar dan masyarakat  konawe selatan secara mandiri, yang nantinya jika berhasil maka pemerintah kabupatenlah yang akan memanen keberhasilan, bukan petani dan pihak luar.
Lahan-lahan kosong dan belum termanfaatkan dengan maksimal akan mendatangkan nilai dan manfaat jika pemerintah kabupaten secara aktif memfasilitasi dan mendamping petani dalam kegiatan budidaya pertanian, perkebunan dan kehutanan, dari segi budidaya tanaman perkebunan skala kecil, tanaman lada, cengkeh, pala dan kelapa  berpotensi meningkatkan pendapatan Petani yang nota bene sangat rentan dengan kemiskinan. Pendapatan dari budidaya tanaman perkebunan teersebut akan diperoleh petani mulai 3-6 tahun kedepan, dan ini menjadi tabungan hari tua bagi petani di konawe selatan. sekalipun mungkin pemerintah kabupaten yang ada sekarang tidak lagi dapat memperoleh manfaat, namun pasti masyarakat petani akan terus mengenang jasa pemimpin yang telah melakukan perubahan pola usaha tani konvensional ke arah pola pertanian yang maju. akan tetapi jika pemerintahan sekarang ini tidak segera mulai meletakan dalam bentuk rencana dan implementasi pembangunan maka visi pemerintahan periode 2017-2022 tidak akan ada beritanya lagi.


Senin, 02 Juli 2018

Dilema Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan hutan, melalui Program Perhutanan Sosial.

        Upaya pembangunan Hutan berbasis masyarakat yang bermukim disekitar, dan di dalam kawasan, hutan sampai saat ini masih mencari model dan cara yang tepat dan sesuai, baik pada program Hutan Kemasyarakatan maupun program Hutan Tanaman Rakyat ( periode 2007-2016 ). Pada periode 2016 - sekarang program pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan negara telah disatupadukan pada P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang memuat 5 skema Perhutanan Sosial antara lain :
Hutan Kemasyarakatan ( HKm) ; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) ; Hutan Desa ( HD ) ; Hutan Adat (HA) dan Hutan kemitraan (HK).
P.83 tentang Perhutanan Sosial, telah mengatur sedemikian rupa yang memudahkan bagi kelompok masyarakat, LSM dan Pemerintah Desa, serta masyarakat Adat untuk mengakses kawasan hutan yang ada di sekitar tempat mukim mereka untuk di kelola, dimanfaatkan bahkan hasil produksinya dapat dijadikan komoditi bernilai ekonomi dan akan meningkatkan pendapatan masyarakat yang terlibat di dalam pengelolaan dan atau pemanfaatan kawasan hutan yang telah diterbitkan SKnya.
Prosedur perijinannya pun makin dimudahkan bahkan ada istilah Jemput bola dari Pokja PS dari tiap-tiap Provinsi, seyogyanya kemudahan-kemudahan ini akan memicu minat masyarakat yang telah hidup dan berkembang di sekitar kawasan hutan sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Namun fakta yang ada masih banyak kelompok masyarakat yang merasa curiga dengan niat baik pemerintah dalam memberi akses kelola pada kawasan hutan yang ada. Ada pula masyarakat yang mau masuk dalam program Perhutanan Sosial dengan niat dan rencana untuk mengalihkan hak kelolanya pada saat mereka telah mengetahui areal kelola mereka, dan ada pula yang serius untuk bergabung pada Program PS karena ingin menanam tanaman Perkebunan seperti cengkeh, pala dan kakao serta karet.
Sementara Perhutanan Sosial telah memberi batasan yang jelas sebagaimana pada pasal-pasal di P.83 tentang Perhutanan Sosial yang notabene memberi kemudahan bagi pengelolanya untuk peningkatan pendapatan mereka.
Sayangnya batasan-batasan jenis tanaman kehutanan dan perkebunan di dalam P.83 tidak secara detail menjelaskan batasan atau porsentase tanaman per Ha per hak kelola, ditambah lagi di P.83, tidak mengijinkan pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi, apalagi pada kawasan hutan Produksi terbatas dan kawasan hutan Lindung. Yang dibolehkan hanyalah menjaga, menambah jumlah dan jenis tanaman hutan dan tanaman buah dan atau tanaman yang tergolong Mpts, sementara untuk jenis tanaman kehutanan dan tanaman buah dan atau Mpts pada masa-masa pertumbuhan membutuhkan sinar matahari, yang berarti lahan harus bersih sebelum penanaman atau pengkayaan tanaman.
Namun pada kawasan hutan yang telah dirambah dan dikuasai serta telah menjadi kebun masyarakat dengan tanaman perkebunan hanya dianjurkan untuk menambah tanaman kehutanan ala kadarnya, dan tidaklah mungkin mereka akan menanaminya, karena pasti tanaman-tanaman mereka yang telah berproduksi telah membentuk hutan  sehingga tanaman baru yang akan ditanam dibawah tanaman perkebunan tidak akan tumbuh dengan baik, kecuali dilakukan pemangkasan atau penjarangan tanaman. Ini menjadi dilematis bagi para pendamping di Perhutanan Sosial, seperti di kabupaten kolaka yang notabene kawasan hutan produksi, hutan lindung dan konservasi telah dijadikan kebun cengkeh, pala dan kakao, bahkan Karet.
Pasal-pasal penjabaran di P.83 tidaklah mungkin diterapkan di kabupaten Kolaka, bahkan di Konawe Selatanpu demikian adanya. kalaupun diterapkan maka konflik antara masyarakat dan pendamping pasti terjadi.
Di Konawe selatan Program Perhutanan Sosial sebenarnya tinggal melanjutkan program HTR dan HKm yang telah lama diterbitkan SKnya oleh pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, KPHP-Gularaya telah diuntungkan beberapa langkah maju di banding KPH-KPH lainnya yang baru memulai proses perijinannya.
Di Konawe Selatan skema HTR memiliki luas Lk 4.639,95 Ha dan telah diterbitkan SKnya sejak tahun 2009 lalu, hampir kurang lebih 9 tahun atau hampir satu periode RKU. HTR ini telah memiliki areal demplot seluas 20 Ha, dan telah ada penyerahan hak kelola kepada masyarakat seluas 1018 persil areal dengan masing-masing setiap persil seluas 1 Ha pada periode tahun 2014-2015. di tambah lagi pada tahun 2017 melalui Kerjasama Indonesia Amerika ( MCA-Indonesia ) telah menambah luas areal Lk 1.000-an Ha, bahkan telah ditanami dengan tanaman Sengon dan kaliandra melalui udara ( Benih di hambur dengan menggunakan Helikopter).
Namun keseriusan masyarakat yang terlibat pada skema HTR melalui KHJL belum dapat di andalkan bahkan sampai saat ini tanaman hasil budidaya pada areal kelola di program HTR belum ada informasinya. Yang selalu menjadi bahan promosi bagi KHJL dan KPHP Gularaya selalu yang ditunjukan adalah lokasi areal Demplot yang telah di bangun pada tahun 2014-2015, itupun tidaklah dirawat sesuai standar pengelolaan Hutan.
Untuk itu, perlu ada terobosan cara pendampingan dan pemberdayaan dari para pihak, baik KPHP Gularaya, KHJL maupun para Pendamping KHJL/HTR, menemukan cara baru yang mampu memotivasi partisipasi masyarakat untuk lebih giat membangun hutannya melalui skema HTR, memang selalu akan ada pro kontra dari para pihak, namun ketika ada satu wilayah atau kelompok yang didamping dengan cara baru dan berhasil maka masyarakat lainnya yang ada di program HTR pasti akan bahu-membahu mengelola hak kelola mereka dengan serius.
Ketidakseriusan masyarakat peserta HTR, mungkin saja kesalahan awal saat perekrutan anggota, ada anggota yang sudah berumur 60 tahun keatas, ada pula peserta HTR yang memiliki lahan milik lebih luas dari areal kelola HTRnya, bahkan ada peserta HTR yang berstatus PNS yang pasti akan menomorduakan areal kelolanya daripada tugas-tugas sebagai PNS.akan tetapi dari banyak diskusi dengan masyarakat peserta HTR, ketiadaan akses jalan menuju areal kelolanya juga menjadi penghambat proses pengolahan lahan kelolanya. akan tetapi ada pula yang memang beralasan ketiadaan modal kerja di areal kerja HTR, padahal pada awal-awal pendistribusian hak kelola, masih banyak tanaman Jati yang salah tanam di areal kerja HTR, dan itu mungkin saja dapat dikelola dan dijadikan modal awal pembukaan lahan. Namun lagi-lagi ada statemen dari Dinas kehutanan dan KPHP bahwa untuk areal yang terdapat tanaman Jati tidaklah boleh di olah itu harus dihitung asset pemerintah, dengan alasan bahwa yang menanam adalah pemerintah melalui dinas kehutanan Sultra dan Konsel.
Kondisi ini memberi ruang bagi sekelompok masyarakat yang ada untuk bersama-sama memanfaatkan kayu jati diareal HTR tersebut untuk diperjualbelikan kepada para pemilik industri Sawmill yang ada di sekitar kawasan hutan. di perparah lagi dengan peran penting para Penerbit dokumen dari Instansi terkait, apalagi penerbit dokumen di Industri yang tidak pernah mengecek asal usul kayu olahan, dan berakhir sudah asset negara di areal hutan tanaman rakyat (HTR-KHJL).
 
Saat ini 2018, areal hutan tanaman rakyat yang ada dibeberapa kecamatan seperti kecamatan Palangga terdapat Desa yang berada di dalam areal HTR (Desa Alakaya), areal HTR telah dipenuhi tanaman cengkeh, kakao dan bahkan di hulu sungai Aosole yang seharusnya menjadi kawasan hutan penyanggah telah dijadikan kebun oleh masyarakat pendatang, yang menurut pengakuan mereka lahan-lahan tersebut di peroleh dengan cara membeli dari warga stempat.
Di Kaindi, nampak jelas jika kita berada di jalur poros pamandati-Lainea di bahagian utara terdapat bukaan kawasan hutan yang cukup luas, untuk dijadikan kebun oleh masyarakat, baik penduduk lokal maupun penduduk pendatang, padahal di kawasan tersebut terdapat sumber air panas sebagai potensi wisata bagi masyarakat dan kawasan tersebut masuk dalam areal IUPHHK-HTR KHJL.
Sayangnya pemilik IUPHHK-HTR dan Pihak terkait yang ada masih enggan melakukan penertiban terhadap masyarakat yang sewenang-wenang membuka kawasan hutan menjadi kebun, yang nantinya dapat saja mereka perjual-belikan padahal kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang telah memiliki Ijin.
sementara aturan pengelolaan HTR jelas tidak dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain selama 60 tahun.
Mungkinkah aturan yang tercantum dalam P.83 masih dapat di revisi oleh pemerintah agar pelaksanaan program Perhutanan Sosial nantinya tidak melanggar Undang-undang, apalagi masyarakat yang tergabung dalam skema HTR tidak di anggap melanggar undang-undang, bisa saja masyarakat di penjarakan jika memang pemerintah tegas dan menegakan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Salam, sekedar share semoga bermanfaat

Minggu, 01 Juli 2018

Banjir kota kendari dan Penyebabnya

http://ekonomiberbagi.com/
             Pada bulan Juni 2018, kota kendari dan kabupaten sekitarnya secara merata di guyur hujan secara terus menerus, di mulai sejak lebaran idul fitri sampai memasuki bulan Juli, di mana-mana kita temui genangan air bahkan di daerah aliran sungai Wanggu,Laeya, dan roraya debit air sungai mengalami peningkatan bahkan meluap dan menyebabkan beberapa rumah yang berada di tepi sungai tersebut tergenang dan bahkan ada yang berimbas terbawah arus sungai. di Kota kendari misalnya di Das Wanggu bahkan mengungsi di daerah yang lebih tinggi untuk menghindari banjir luapan sungai wanggu. di daerah Konawe utara juga demikian, banjir telah menggenangi beberapa daerah pemukiman penduduk bahkan kebun dan sawah ikut tergenang dan menyebabkan gagal panen. di Konawe Selatan juga demikian, sawah-sawah siap tanam dan siap panen tidak dikerjakan oleh para petani akibat hujan yang terus-menerus mengguyur Sulawesi tenggara secara umum.

Secara umum intensitas curah hujan di sultra masih klas menengah, namun karena banyaknya ruang terbuka di daerah pegunungan maka aliran air permukaan menjadi lebih tinggi volumenya, dan ini menyebabkan banjir di beberapa kota di Sultra, bahkan yang termasuk parah di Kota kendari. Luapan air di das wanggu merupakan banjir kiriman dari wilayah pegunungan wolasi dan boro-boro yang masuk dalam wilayah administrasi kabupaten konawe Selatan, di mana jika kita cermati di pegunungan wolasi dan boro-boro merupakan hutan primer bahkan masuk kategori hutan lindung yang telah mengalami pengrusakan dan perambahan hasil hutan kayu, bahkan secara terang-terangan ada pembukaan areal hutan untuk menjadi kebun-kebun warga masyarakat setempat, bahkan ada warga pendatang yang secara sembunyi-sembunyi membuka areal hutan untuk menjadi kebun kakao, kebun karet seperti di Wolasi dan kebun kakao dan cengkeh di pegunungan boro-boro.
jika kita amati sepanjang jalan dari punggaluku menuju kota kendari dan dari Landono menuju kota kendari kawasan hutan hanya tertutup pada bahagian depannya saja, namun jika kita masuk 50 s,d 100 meter dari jalan poros akan kita temukan kebun-kebun warga yang dahulu merupakan hutan alam lokasi penebangan kayu rimba yang di olah menjadi balok untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan warga masyarakat kota kendari.
jadi tidaklah mengherankan semakin hari semakin luas bukaan kawasan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum, baik masyarakat, maupun oknum pemerintah bahkan oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum justru ikut serta dalam upaya melakukan pengrusakan kawasan hutan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi teknis seperti Dinas kehutanan melalui KPHP Gularaya, dalam hal penegakan dan pencegahan kerusakan hutan belumlah nampak, baru sebatas himbauan-himbauan bahkan papan -papan ancaman terpampang lebar di beberapa titik jalur jalan dari konawe selatan menuju kota kendari, namun sayangnya pengrusakan hutan terus terjadi bahkan di belakang papan himbauan dan ancaman dari KPHP Gularaya beberapa pohon-pohon yang dianggap laku dipasaran kota kendari telah tumbang. Entah siapa yang melakukan, tapi yang pasti instansi teknis terkait tidak lagi memiliki kewibawaan seperti Jaman pemerintahan orde baru yang lalu. Ini pertanda bahwa instansi teknis terkait saat ini hanya sibuk berwacana perbaikan kawasan hutan, namun di lain sisi sibuk mengundang investor yang membutuhkan lahan untuk dikerjasamakan dengan alasan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Pada akhir Juni 2018, beberapa perwakilan masyarakat telah di undang oleh KPHP Gularaya untuk rapat dengar pendapat terkait rencana investor Korea untuk melakukan budidaya tanaman untuk bahan baku Pelet kayu yang nantinya akan di beli oleh Negara Korea dalam memenuhi kebutuhan bahan pemanas ruangan warga korea, dan mungkin saja korea akan mengekspor ke negara-negara lain yang membutuhkan pelet kayu untuk pemanas ruangan.
Iming-iming pendapatan yang cukup menggiurkan telah menutup mata hati kawan-kawan yang merasa mewakili masyarakat desanya, mereka belumlah sampai memikirkan akan dampak yang mungkin saja dapat ditimbulkan bencana banjir, jika lokasi yang akan dijadikan lokasi budidaya itu terletak di sekitar pegunungan wolasi, kolono dan pegunungan boro-boro.
Akan berbeda misalnya, jika areal penggunaan lainnya ( Lahan-lahan milik warga masyarakat dan lahan-lahan HGU eks perusahaan ) yang dijadikan fokus untuk budidaya tanaman kayu bahan baku pelet dan pasti di jamin tidak akan merusak kawasan hutan.
Sayangnya KPHP Gularaya telah memberi jalan bagi investor asing ( Korea ) untuk membiayai pembudidayaan tananam kayu sebagai bahan baku pelet di kawasan hutan, baik kawasan yang telah dibebani Hak pengelolaan maupun di kawasan hutan yang di kelola secara langsung oleh KPHP Gula raya. 
Pada masa-masa yang akan datang ancaman banjir dan bencana longsor semakin terbuka dan mengancam ketentraman masyarakat sekitar hutan dan masyarakat perkotaan hanya karena iming-iming puluhan Miliar dari investor yang belumlah tentu mensejahterakan. bahkan mungkin akan menelan korban jiwa.....

Sekedar share....semoga bermanfaat

Potret Desa Aoreo, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan

http://ekonomiberbagi.com/Sekilas tentang Desa Aoreo.

          Desa Aoreo, merupakan desa hasil pemekaran dari desa Lalonggombu dan Desa Watumeeto yang terletak diantara kedua desa tersebut. Desa ini membentang dari timur ke barat sepanjang Lk 800 Meter dan membujur dari utara ke selatan sepanjang Lk 3.500 Meter. Desa Aoreo dapat di jumpai dari ibukota provinsi Sultra dengan jarak Lk 75 Km, waktu tempuh kira-kira 1,5 s.d 2 Jam perjalanan menggunakan roda dua dan empat, sedangkan dari ibukota kabupaten konawe selatan dapat di tempuh kurang lebih 1 jam perjalanan. Jarak dari kota kabupaten konawe selatan lk 45 Km.
Desa ini di huni Lk 160 KK dengan jumlah jiwa Lk 550 Jiwa, mata pencaharian penduduk Desa sebahagian besar adalah petani ( 85 % ) ; PNS (10 % ) dan wirausaha (5%).
         Potensi Sumberdaya Alam :

Potensi Sumberdaya Alam yang ada meliputi Hutan, Tanah dan Air dimana Hutan yang dimaksud adalah lahan-lahan milik yang ditanami tanaman kehutanan seperti Jati ( tectona grandis); Gmelina dan sengon serta Jabon putih. Untuk Sumber daya Tanah/ lahan selain telah menjadi pemukiman penduduk, sebahagian besar telah ditanami tanaman perkebunan seperti Jambu Mete, Kelapa, kopi dan kakao, sedangkan pada potensi Sumber daya Air meliputi Air untuk kebutuhan Sarana Air Bersih, dan kawasan hutan mangrove yang ada diselatan Desa Aoreo. Kawasan hutan mangrove ini merupakan kawasan hutan lindung yang telah mengalami kerusakan berat bahkan telah menjadi tambak-tambak ikan dan udang, pada kawasan hutan mangrove ini pada tahun-tahun 80-an merupakan lumbung / habitat Kepiting bakau dan udang yang terkenal khususnya di Konawe selaatan dan kota Kendari, namun sayang mulai tahun 2000-an sampai sekarang sulit ditemukan kepiting bakau yang menjadi tumpuan harapan sumber penghasilan bagi masyarakat Desa Aoreo, Lalonggombu dan Watumeeto.
Desa ini merupakan salah satu Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan produksi yang pada tahun 1970-an sampai dengan tahun 2000-an merupakan areal kawasan hutan tanaman Jati yang di tanam melalui program HTI dan reboisasi di jaman pemerintahan orde baru. sayangnya hutan tanaman jati yang ada kini tinggal kenangan, yang dapat ditemukan hanya berupa tunggak-tunggak bekas tebangan yang tergolong tidak bernilai jual lagi. setelah hutan jati ludes, kayu-kayu rimba campuran pun mulai di manfaatkan oleh masyarakat dari 3 Desa ( Lalonggombu, Aireo dan Watumeeto ).
Desa ini memiliki kawasan Hutan tanaman Sagu yang masih di anggap tanah komunal, dan hanya tanaman sagu saja yang dapat dimanfaatkan oleh yang menanam, dan dimiliki oleh tiga komunitas Desa ( Lalonggombu, Aoreo dan watumeeto ).
Program-program yang pernah ada :
Program Inpres Desa Tertinggal pada jaman pemerintahan Orde baru,
Program PNPM Perdesaan sejak tahun 2005 s.d 2015;
Program Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ;
dan terakhir Program Perhutanan Sosial ( P.83 )
Pelaksanaan Pembangunan :
Dari segi pembangunan sarana dan prasarana, desa ini telah banyak membangun Jalan usaha tani dan bahkan bedah rumah bagi rumah yang tidak layak huni telah dilakukan, namun yang belum dilakukan adalah pembangunan bidang pertanian dan perkebunan serta kehutanan. Pemerintah Desa yang ada hanya tertarik pada pembangunan fisik saja, belum memikirkan bagaimana warga masyarakatnya mulai merencanakan pembangunan bidang pertanian dan perkebunan yang akan mendukung pendapatan keluarga petani pada masa yang akan datang. Hal ini bisa saja pemerintah yang ada sekarang ini fokus pada pembangunan fisik karena proses pertanggungjawaban yang mudah dan pasti memiliki nilai selisih dari pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut. 
salah satu contoh tanaman perkebunan yang dapat dikembangkan selain tanaman Jambu mete di Desa ini dapat dikembangkan tanaman perkebunan antara lain Cengkeh, pala dan Lada, serta Kelapa.
Peningkatan kapasitas warga masyarakat :
Pelatihan-pelatihan keterampilan di bidang pasca panen dan keterampilan di bidang jasa masih di anggap tidak penting, kalaupun ada itu dilakukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja agar dapat dibuat pertanggungjawaban keuangan.
dari segi pemanfaatan lahan di desa ini, masih perlu difasilitasi dan dimotivasi warga masyarakatnya dimana masih terdapat ruang-ruang kosong yang belum dimanfaatkan untuk tanaman-tanaman jangka pendek dan menghasilkan, seperti sayuran untuk kebutuhan rumah tangga saja para ibu-ibu masih menunggu pedagang sayur dari desa lain yang menggunakan sepeda motor, datang ke rumah-rumah mereka, sementara dihalaman rumah mereka masih ada lahan kosong dan masih memungkinkan ditanami sayuran untuk kebutuhan rumah tangga.
Demikian pula kaum laki-laki, sebahagian besar berstatus KK petani namun setiap hari mereka masuk keluar kawasan hutan untuk mencari sisa-sisa kayu Jati dan bahkan kayu rimba pun ikut di babat habis.
Solusi :
Pihak pemerintah Desa harus dapat melakukan perubahan cara pandang pemberdayaan warganya dari  cara berpikir Instan menjadi berpikir terencana. Dari hanya menggantungkan hidupnya di kawasan hutan menjadi petani yang konsen mengelola lahan mereka untuk menghasilkan produk-produk hasil perkebunan bernilai ekspor seperti Lada, pala dan cengkeh. Anggapan bahwa diwilayah ini tidak dapat ditumbuhi tanaman cengkeh, pala dan Lada itu hanya Mitos belaka, karena dibeberapa tempat ditemukan tanaman Lada, pala dan cengkeh tumbuh dengan subur serta mulai berbuah.

Sekedar share...semoga bermanfaat...