Potensi kelapa kampung Hopmare |
Memasuki distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw, nampak pepohonan Nyiur melambai menghiasi kiri kanan jalan yang kami lalui dengan menumpang kendaraan Triton double cabin yang akan mengantar kami sampai di Kampung Hopmare Distrik Kwoor yang masih termasuk wilayah Kabupaten Tambrauw.
Beberapa tunggak kelapa sisa tebangan masih dapat kita Jumpai di kompleks perumahan dan perkantoran sementara kabupaten Tambrauw di distrik Sausapor, menandakan bahwa areal ini merupakan kebun-kebun Kelapa milik masyarakat yang telah lebih dahulu mendiami Sausapor, di tengah jalan perempatan dekat lapangan bola terdapat Tugu kecil setinggi 3 meter dengan embel-embel perjuangan.
Karena penasaran saya mencoba menanyakan pada beberapa orang masyarakat di sana perihal Tugu tersebut. salah seorang kawan dari Tim Perkumpulan Marwasnath menjelaskan bahwa Tugu tersebut " Menandakan Peringatan Perang antara TNI dan OPM pada tahun 63- 70 an dan juga menandakan Bergabungnya Personil OPM wilayah Tambrauw ke dalam kesatuan TNI.
Dari distrik Sausapor, menuju distrik Kwoor kita menjumpai kampung Werur di pesisir pantai dan di sana kita akan jumpai Bandara Udara yang melayani pesawat-pesawat kecil seperti Susi Air bermuatan 30 penumpang, di sanapun masih dapat kita jumpai pepohonan Kelapa dan tunggak kelapa bekas-bekas tebangan untuk di peruntukan sebagai daerah pemukiman penduduk.
Selanjutnya, memasuki kampung Werbes ( Werur Besar ) di kiri kanan jalan terdapat hamparan kebun-kebun kelapa, dan kebun pisang yang mendominasi pemandangan di kiri kanan jalan menuju kampung Hopmare. beberapa pohon Kakao dan Aren dapat kita lihat tumbuh secara sporadis sepertinya tanpa perawatan, hanya beberapa pohon Aren yang sedang di rawat namun nampak wadah Jerigen dan bambu besar menggantung di setiap tangkai buah Aren.
Jerigen dan bambu tersebut merupakan wadah penampungan Air Enau oleh pemilik Aren, ada yang manis dan ada pula yang berasa seperti minuman beralkohol seperti Tuak. Air hasil sadapan tersebut ada yang digunakan sendiri namun ada pula yang di jual kepada yang membutuhkan untuk di gunakan sebagai minuman pengganti minuman bermerk CT ( Cap tikus ) kiriman dari Manado.
Setelah melewati Werbes, kita menjumpai kampung Esmambo sebagai kampung pemekaran dari kampung Hopmare, kampung Esmabo ini kira-kira di huni kurang lebih 35 KK dengan model rumah yang sama. hal itu menandakan bahwa rumah-rumah tersebut merupakan bangunan yang di bangun oleh pemerintah melalui dana kampung, dana Sosial dan dana Perumahan dari instansi terkait kabupaten Tambrauw.
Selanjutnya dari kampung Esmambo, kita memasuki kampung Hopmare dengan pemandangan hamparan Kebun-kebun Kelapa yang cukup luas, bahkan jika kita berada pada daerah yang lebih tinggi akan kelihatan kebun-kebun kelapa seperti perkebunan besar yang di kelola oleh perusahaan.sesekali kita melihat pohon kakao serta pisang yang tumbuh tidak beraturan, namun jika dibandingkan dengan kampung lain maka kampung Hopmare memiliki potensi kelapa kurang lebih 15.000 pohon dengan rata-rata pohon memiliki buah sebanyak 65 buah yang dapat di panen dalam 2 kali setahun.
Potensi buah kelapa yang dapat di panen dalam setahun lebih kurang 975.000 buah kelapa, atau setara dengan 175 ton Kopra asap dan putih, dan jika harga jual kopra di Hopmare Rp3.000 per kg maka uang yang beredar di kampung Hopmare berkisar Rp585.000.000 per tahun. atau jika memproduksi VCO 25 % dari total produksi buah kelapa maka produk VCO di kampung Hopmare akan ada lebih kurang 4.875 Liter dan jika harga VCO di Tambrauw dan Sorong di kisaran Rp60.000 per liter maka nilai jual VCO sebesar Rp292.500.000 per tahun.
Organisasi pengelola
Pembentukan Organisasi Usaha |
Di kampung Hopmare telah mulai dilakukan pengorganisasi usaha melalui pembentukan Koperasi Ye,Iwa Hopmare dengan harapan bahwa akan ada pengelola sumberdaya Kelapa di kampung Hopmare secara berkelanjutan sesuai standar produksi lestari.
Norma atau Aturan
Secara umum sebuah organisasi dapat mengelola sumberdaya jika memiliki aturan atau norma yang sesuai undang-undang yang berlaku, dan aturan yang di buat dalam internal organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau koperasi, aturan internal merupakan aturan dasar yang menjadi kesepakatan organisasi dan atau perusahaan pengelola.
Tanpa aturan atau norma yang jelas dan di patuhi bersama maka pengelola sumberdaya tidak akan dapat menjadi tumpuan bagi masyarakat untuk menjadi sebuah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan mereka atau masyarakat Hopmare.
Dengan demikian sebesar apapun potensi yang dimiliki sebuah kampung atau daerah jika Organisasi pengelola tidak ada dan kalau pun ada jika tidak memiliki aturan atau norma yang mengatur tata cara pengelolaan maka adalah sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kemadirian masyarakat. demikian pula jika sekuat apapun organisasi menerapkan Norma atau aturan jika tidak memiliki Sumberdaya maka mustahil mewujudkan organisasi yang kuat di tingkat kampung atau pun disuatu wilayah.
Olehnya itu R-O-N (Resources-Organisasi-Norma ) harus dapat terkelola dengan baik secara bersamaan, berkelanjutan sesuai dengan Norma yang telah ada, di patuhi dan konsisten di implementasikan.
Sekedar share...semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar